Syarat Pembelian UP
1. Manage Account
Deposit minimal $10.000 atau Rp.100.000.000
Investor siap menanggung kerugian 100% dari total investasinya akibat kerugian transaksi atau sebab lainnya.
Investor harus membayar zakat 5% dari total profit yang diterimanya.
2. Pool Account
Satuan Investasi
Satuan Investasi adalah Unit Penyertaan (UP)
1 UP =Rp.1.000.000
Resiko Investasi
Resiko investasi sebesar 100% dari total investasi.
Bagi hasil
Profit yang didapat akan dikeluarkan zakatnya dulu sebesar 5% dari total profit.
Selanjutnya profit akan dibagi dengan nisbah sebagai berikut :
UP Yang belum BEP
Tahap 1
100% Pemilik UP
UP Yang BEP (Break Even Point) atau Balik Modal
Tahap 2.
75% Pemilik UP
25% Pengelola
Tahap 3.
50% Pemilik UP
50% Pengelola
Maksimal Investasi
Setiap orang maksimal bisa membeli 10 UP atau maksimal Rp.10.000.000
UP Kadaluarsa
Jika terjadi kerugian transaksi, maka pengelola berhak untuk mengumumkan UP yang kedaluarsa.
UP Kadaluarsa jika.
1. Telah menerima profit minimal 10% =Rp.100.000 maksimal 200%=Rp.2.000.000.
2. UP BEP yang dimiliki anggota akan jadi kadaluarsa jika reinvestasi yang dilakukan lebih besar dari UP BEP
3. Nilai Equity dalam 5 hari trading tetap tetapi pengelola tetap membagikan profit kepada pemilik UP yang akan dinyatakan kadaluarsa.
4. Broker SCAM
5. Pengelola meninggal dunia tiba-tiba
Pengecualian : UP Pengelola tidak akan masuk pada UP kadaluarsa
Pegelola mempunyai hak penuh dalam menentukan UP kadaluarsa atau melakukan pembayaran sehingga UP tersebut masuk kategori UP kadaluarsa.
Pengelola akan mengumumkan UP kadaluarsa setiap hari Jumat
UP Pengelola
UP Pengelola diperoleh dari keuntungan pengelolaan program ini dan dari UP kadaluarsa yang disebabkan oleh anggota melakukan reinvestasi lebih besar dari UP BEP yang dimilikinya.
UP Pengelola ini termasuk kategori UP BEP , fungsinya adalah sebagai dana cadangan untuk menutupi kerugian atau dapat digunakan untuk keperluan lain sesuai dengan kepentingan pengelola.
- Pembeli UP harus berusia minimal 18 tahun.
- Pembeli UP memiliki rekening di Bank Mandiri, Bank BRI atau Bank lain yang masuk dalam jaringan ATM bersama.
- Pembeli UP siap kehilangan 100% dananya sebagai resiko investasi seperti kerugian transaksi dan broker SCAM.
- Sebelum mengambil keputusan untuk membeli UP, pembeli UP telah membaca seluruh ketentuan yang ada dan jika ada yang belum dimengerti telah ditanyakan kepada Koordinator Mitra atau Pengelola Program dan pembeli UP telah mengerti dengan jelas dan memahami apa yang ditanyakan itu..
- Pembeli UP memahami bahwa investasi di danaplusku adalah bentuk pengecualian dari investasi resmi sehingga danaplusku tidak terikat terhadap undang-undang atau peraturan yang ada atau yang akan dikeluarkan dikemudian hari yang berkaitan dengan investasi.
- Segala syarat dan ketentuan atau bentuk apa saja yang tercantum diblog danaplusku adalah perjanjian yang bersifat mengikat antara pengelola program dan pembeli UP.
- Pembeli UP terbebas dari perjanjian yang bersifat mengikat dengan pengelola program jika menjual seluruh UP yang dimilikinya kepada pengelola program.
- Jika timbul perselisihan dikemudian hari maka yang menjadi dasar hukum penyelesaiannya adalah perjanjian yang mengikat pengelola program dan pembeli UP
1. Manage Account
Deposit minimal $10.000 atau Rp.100.000.000
Investor siap menanggung kerugian 100% dari total investasinya akibat kerugian transaksi atau sebab lainnya.
Investor harus membayar zakat 5% dari total profit yang diterimanya.
2. Pool Account
Satuan Investasi
Satuan Investasi adalah Unit Penyertaan (UP)
1 UP =Rp.1.000.000
Resiko Investasi
Resiko investasi sebesar 100% dari total investasi.
Bagi hasil
Profit yang didapat akan dikeluarkan zakatnya dulu sebesar 5% dari total profit.
Selanjutnya profit akan dibagi dengan nisbah sebagai berikut :
UP Yang belum BEP
Tahap 1
100% Pemilik UP
UP Yang BEP (Break Even Point) atau Balik Modal
Tahap 2.
75% Pemilik UP
25% Pengelola
Tahap 3.
50% Pemilik UP
50% Pengelola
Maksimal Investasi
Setiap orang maksimal bisa membeli 10 UP atau maksimal Rp.10.000.000
UP Kadaluarsa
Jika terjadi kerugian transaksi, maka pengelola berhak untuk mengumumkan UP yang kedaluarsa.
UP Kadaluarsa jika.
1. Telah menerima profit minimal 10% =Rp.100.000 maksimal 200%=Rp.2.000.000.
2. UP BEP yang dimiliki anggota akan jadi kadaluarsa jika reinvestasi yang dilakukan lebih besar dari UP BEP
3. Nilai Equity dalam 5 hari trading tetap tetapi pengelola tetap membagikan profit kepada pemilik UP yang akan dinyatakan kadaluarsa.
4. Broker SCAM
5. Pengelola meninggal dunia tiba-tiba
Pengecualian : UP Pengelola tidak akan masuk pada UP kadaluarsa
Pegelola mempunyai hak penuh dalam menentukan UP kadaluarsa atau melakukan pembayaran sehingga UP tersebut masuk kategori UP kadaluarsa.
Pengelola akan mengumumkan UP kadaluarsa setiap hari Jumat
UP Pengelola
UP Pengelola diperoleh dari keuntungan pengelolaan program ini dan dari UP kadaluarsa yang disebabkan oleh anggota melakukan reinvestasi lebih besar dari UP BEP yang dimilikinya.
UP Pengelola ini termasuk kategori UP BEP , fungsinya adalah sebagai dana cadangan untuk menutupi kerugian atau dapat digunakan untuk keperluan lain sesuai dengan kepentingan pengelola.